IPAL KLINIK & PUSKESMAS

SANFAB KLINIK & PUSKESMAS

Sama hal-nya dengan rumah sakit, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X2004, baik Klinik kesehatan dan Puskesmas diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) cair sendiri sebelum dibuang ke lingkungan. Jenis limbah yang dihasilkan diantaranya :

  • Air limbah domestik, dari WC, kamar mandi, dapur dan laundry
  • Air limbah klinis, air bekas cucian luka, cucian darah, dll
  • Air limbah laboratorium klinik dan kimia, biasanya mengandung logam berat yg apabila dialirkan ke IPAL perlu pengolahan awal secara kimia-fisika
  • Air limbah radioaktif (tidak boleh masuk ke IPAL, harus mengikuti petunjuk dari BATAN)

Namun bila dibandingkan dengan IPAL rumah sakit, IPAL yang dibangun untuk Klinik dan Puskesmas memiliki karakteristik berbeda dilihat dari beberapa poin, seperti kapasitas limbah yang diolah, ketersediaan lahan, dan juga kemampuan pendanaan yang dimiliki. Dengan karakteristik seperti itu, maka kami hadir memberikan beberapa pilihan pengelolaan air limbah Klinik dan Puskesmas yang memerlukan rencana dan rancangan khusus tanpa mengesampingkan kualitas baku mutu yang telah ditetapkan.