IPAL SANFAB Rumah Sakit
IPAL Rumah Sakit – Air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang lain merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi, serta senyawa kimia lain yang berbahaya serta mikroorganisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu air limbah tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan maupun masalah kesehatan masyarakat. Adapun Jenis air limbah yang ada di Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Air limbah domestik, dari WC, kamar mandi, dapur dan laundry
- Air limbah klinis, air bekas cucian luka, cucian darah, dll
- Air limbah laboratorium klinik dan kimia, biasanya mengandung logam berat yg apabila dialirkan ke IPAL perlu pengolahan awal secara kimia-fisika
- Air limbah radioaktif (tidak boleh masuk ke IPAL, harus mengikuti petunjuk dari BATAN)
Oleh karena potensi dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sangat besar maka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sedangkan baku mutu air limbah mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.68 Tahun 2016, tanggal 9 Agustus 2016 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan ketentuan tersebut maka diperlukan teknologi yang tepat untuk mengolah air limbah tersebut. Salah satu teknologi pengolahan air limbah yang digunakan adalah IPAL dengan sistem Anaerob-Aerob-MBR.
KAJIAN TEKNIS IPAL SANFAB – MBR
IPAL SANFAB-MBR dengan sistem Anaerob-Aerob-MBR merupakan teknologi pengolahan air limbah yang mengkombinasikan proses biologis untuk mendegradasi limbah dan proses membran untuk pemisahan biomassa. Membran menggantikan peran kolam sedimentasi untuk memisahkan padatan dan cairan pada teknologi konvensional (lumpur aktif). Dengan membran kinerja pemisahan menjadi lebih baik karena pemisahan tidak lagi dibatasi oleh kondisi hidrodinamik lumpur seperti waktu tinggal lumpur (SRT, Sludge Retention Time), waktu tinggal cairan (HRT, Hydraulic Retention Time) serta laju pembuangan lumpur.
Proses Biologis untuk mendegradasi air limbah menggunakan proses anaerobic-aerobik. Diawali dengan Settler, terjadi proses sedimentasi; proses anaerobik ABR (Anaerobic Baffled Reactor); kemudian proses aerobic. Pengolahan ini terjadi dengan adanya peningkatan degradasi biologis dengan memanfaatkan lumpur aktif yang mengendap pada dasar chamber (bak) maupun yang melayang-layang di dalam chamber.
Proses Membran dapat memisahkan hampir seluruh bakteri coliform, padatan tersuspensi (suspended solid) dan menghasilkan efluen dengan kualitas yang sangat baik. Efluen yang dihasilkan dari unit membran memiliki kualitas yang sangat baik sehingga unit post treatment tidak dibutuhkan lagi.
DESAIN RISET – MBR
- Air limbah dipompa dari ruang aerasi ke tangki MBR (pipa feed)
- Alirannya bisa diatur oleh panel yangbisa disetel. Dengan mengendalikan aliran effluen, dosis feed, dan interval untuk operasional dan menghentikan blower (aerasi)
- Commissioning dengan air bersih dan tambahkan lumpur seed (starter) sebelum operasional
MODUL SANFAB RS
- Pengolahan dengan sistem Anaerob – Aerob – Membrane Bio Reactor
- Modul : Settler, Anaerobic Baffle Reactor (ABR), Aerobic Reactor (AR), Membrane Bio Reactor, Kolam Indikator (TI)
- Bahan modul :
- Anaerobic : Serat Fiber (mat450 g/m2); Resin (orthophthalic); Vol : 11,0 m3 (LV), tebal 7 mm
- Aerobic : Serat Fiber (mat450 g/m2); Resin (orthophthalic); Vol :5,5 m3 (MV), Vol :4,1 m3 (SV) tebal 7 mm
- Aerobic : LDPE (Low Density Polyethylene), Vol : 1,2 m3 (PEC-M), Vol : 1,7 m3 (PEC-S); Bobot Jenis : 0,940 g/m3
- MBR (Membrane Bio Reactor) : PVDF (Polyvinylidene Fluoride); 15 m2 (effective membrane area); 1500*2250*2000 mm (curtain dimension); submerged suction; 0,1 nm (pore size); 1550 pcs per curtain (membrane fiber quantity)